Sabtu, 31 Oktober 2009

TINJAUAN ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN NARKOBA / MIRASANTIKA

Isalam memandang bahwa obat-obatan terlarang (miras dan narkoba) merupakan ancaman terhadap kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat, karena merusakkan akan dan menyebabkan lupa kepada Allah dan shalat. Maka syari’at islam sangat menjaga kemaslahatan terhadap akal dengan mengantisipasi segala bentuk yang menyebabkan kerusakan akal, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 32 yang artinya :
“ dan tidaklah kehidupan di dunia ini selain main-main dan senda gurau dan sungguh (kehidupan) di akhirat itu lebih bagi mereka yang bertaqwa. Apakah kamu tidak mempergunakan akal?”
Demikian Allah sangat memuji orang-orang yang berakal (mempergunakan akal)dan masih banyak lagi ayat yang lain yang menunjukkan bahwa akal sangat penting peranannya dalam kehidupan di dunia ini. Oleh karena itu Allah mensyariatkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting itu, yaitu larangan meminum minuman keras atau sejenisnya seperti narkoba. Seperti firman Allah di dalam surat Al-Baqorah ayat 219 yang artinya:
“mereka bertanya kepadamu (wahai muhammad)mengenai arak (minuman keras dan sejenisnya) dan judi. Katakanlah (jawablah) bahwa keduanya itu ada dosa besar dan manfaat bagi manusia dan dosa pada keduanya itu lebih besar dari manfaatnya.”
Menyalah gunakan narkoba dan miras adalah merupakan aktifitas atau tindakan mengkonsumsi atau menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan, dan memproduksi serta membantu menyalahgunakan atau terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya. Islam memandang bahwa hal ini erat kaitannya dengan tujuan syara’ yaitu untuk memelihara kemaslahatan terpeliharanya akal dan jiwa, karena penyalahgunaan obat-obatan /penggunaan narkoba, miras identik dengan mengakibatkan kerusakan pada jiwa dan akal. Firman Allah di dalam surat Al-baqoroh ayat 195 yang artinya :
“.....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang brbuat baik.”
Maksud dari ayat ini adalah bahwa manusia tidak membawa diri sendiri kepada kerusakan secara umum, baik bersifat moril ataupun materil, seperti halnya penggunaan obat-obatan terlarang yang membawa kerusakan.
Secara khusus islam tidak mengatur tentang obat-obatan terlarang, namun secara garis besar hukum islam yang bertujuan menjaga kemaslahatan terhadap masing-masing individu muslim, telah menggariskan ketentuan-ketentuan secara umum untuk menjaga diri dari zat-zat yang membahayakan, seperti khamar dan khamarlah sebagai standar pelarangan makanan dan minuman apapun, baik berbentuk obat-obatan dari zat-zat sediaan farmasi atau lainnya.
Jadi kesimpulannya tinjauan hukum islam terhadap penggunaan obat-obatan terlarang tersebut dapat dikiaskan kepada khamar dan illat yaitu yang menyebabkan mabuk, atau merusak akal.

Selasa, 27 Oktober 2009

hadist

قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

(صحيح البخاري)

Sabda Rasulullah saw :
“Sungguh sebesar besar kejahatan diantara muslimin adalah orang yg mempermasalahkan hal yg tidak diharamkan, namun menjadi diharamkan sebab ia mempermasalahkannya” (Shahih Bukhari)