Jumat, 11 November 2011

Tugas Softskill Nomor 1

1.pancasila sebgai dasar negra dan aplikasi dalam kehidupan bernegara?
-Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD

tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara harus memberantas praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
.
Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara menjamin semua warga Negara secara adil dengan membuat undng-undang dengan tepat dan melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia
. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa. Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia

0 komentar: